PENOLOGI
11.36Semua orang tahu Indonesia telah merdeka 61 tahun yang lalu. Namun bukan berarti kita mendapatkan ketenangan setelah penjajah pergi, Negeri yang pernah dijuluki zamrud khatulistiwa yang gemah ripah loh jinawi dapat makmur. Tapi kini tengah terpuruk di segala persoalan. Di bidang ekonomi, Indonesia kembali menjadi kelompok Negara miskin dengan GNP perkapita hanya sedikit lebih banyak dari Zimbabwe, sebuah Negara miskin di Afrika.
Padahal, alam Indonesia sangat kaya. Areal hutannya termasuk paling luas di dunia, tanahnya subur, alamnya indah, potensi kekayaan laut yang luar biasa. Belum lagi mutiara, minyak dan kandungan mineral lainnya, termasuk di dalamnya keindahan alam bawah lautan. Tapi sampai saat ini masih banyak masyarakat yang kelaparan di sebabkan susah mendapat penghasilan, namun harga-harga sangat tinggi dan perekonomian amat krisis.
Semenjak krisis, sudah 5 presiden berganti-ganti memimpin Indonesia, tapi tetap saja krisis tidak kunjung berakhir. Jelas bahwa krisis ini ditimbulkan bukan hanya karena tatanan ekonominya yang kapitalistik, tapi juga ditimbulkan karena pemerintahan yang tidak bersih dan tidak baik. Namun idaman dari masyarakat pastilah menginginkan adanya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good govemment), agar tidak terjadinya adanya Korupsi atau Penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Pemerintahan yang bersih umumnya berlangsung di Negara yang masyarakatnya menghormati hokum. Pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik (good govemance). Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih (clean govemment) dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan clean government, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif mewujudkan partisipasi serta check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintahan sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip clean government dalam ketiadaan partisipasi.1
Namun bisakah pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan yang bersih dan baik dan tindakan apa saja yang dilakukan sampai saat ini? Makalah ini, mencoba menjelasakan dan memotret kondisi kejahatan yang di lakukan oleh seseorang dari kelas ekonomi yang tinggi, yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya (White Collar Crime), Khusunya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Mudah-mudahan makalah sederhana ini bisa memancing diskusi yang lebih interns, guna mencari solusi total atas kebangkrutan birokrasi yang sedemikian parah saat ini.
Landasan Teori
Presiden Nigeria Shehu Shagari di Tahun 1982 menyatakan “Hal yang paling merisaukan saya lebih dari apapun juga adalah soal kemerosotan akhlak di negeri kami. Ada masalah suap, korupsi, kurangnya ketaatan akan tugas, ketidakjujuran, dan segala cacat semacam itu”.2
Presiden Meksiko Jose Lopez Portillo, diakhir masa jabatannya. “ Rakyat Meksiko secara tidak halal telah mengeruk lebih banyak uang keluar dari meksiko selama dua tahun terakhir ini daripada yang pernah dijarah kaum imperialis selama seluruh sejarah negeri kita”.3
Dari perkataan diatas dapat disampaikan bahwa ada suatu kekhawatiran yang besar dari setiap pemimpin di negaranya. Begitu pula di Indonesia, yang sebenarnya bukan saja terjadi pada tiga-empat dekade terkahir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada sekitar tahun 1950, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi. Pada era Soekarno itulah kita kenal bahwa salah satu departemen yang kotor, justu Departemen Agama dengan skandal kain kafan. Saat itu, kain untuk membungkus kain mayat (kain kaci), masih harus diimpor. Peran departemen ini sangat dominant urusan tersebut.4
Pengertian
Sebelum kita membahas lebih lanjut kepada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ada baiknya kita mengetahui definisi dari korupsi. Yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi adalah :
*
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
*
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.5
Dari pengertian di atas nampaklah jelas bahwa korupsi akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehinggga menimbulkan high cost economy disemua lini kehidupan. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dianggap musuh bersama oleh dunia internasional. Para pelaku korupsi dapat kita samakan seperti tikus, tak ada kata kenyang bagi para koruptor. Mencuri harta negara bagi mereka adalah hal yang biasa. Takkan pernah berhenti hingga tiada lagi barang yang bisa dikorupsi. Membiarkan manusia seperti ini sama saja dengan membiarkan negara ambruk perlahan kerena kehabisan pangan.
Jika korupsi bisa membuat negara ambruk, sudah jelas lah bahwa korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan kalayak banyak. Jika ini terjadi di Negara Islam yang menggunakan hukum pidana islam, maka para koruptor (orang yang melakukan tindakan korupsi) akan mendapatkan hukuman mati, salib, potong tangan dan kaki, serta pengasingan. Hal ini karena termasuk pada hukuman jarimah perampokan, Yang berdasarkan kepada QS. Al-Maidah ayat 33.6 Namun di Negara kita (Indonesia) para pelaku hanya mendapat Hukuman Penjara, Denda, dan Uang Pengganti. Hukuman ini tidak sepadan dengan kesalahannya atau bisa kita katakan termasuk kedalam Teori Retributif Tidak Murni.7
Sistim hukum yang kita pakai bukan saja tidak bisa menjalankan fungsi guna mencegah terjadinya korupsi, namun juga tidak mampu menjadi pembuat jera bagi penjahat berdasi ( White Collar Crime ) yang dihukuminya. Apakah di karenakan korupsi merupakan budaya? Bagi mereka yang berpandangan bahwa korupsi adalah sebuah budaya, adalah menerima korupsi sebagai sebuah keharusan. Maka jangan disalahkan jika harga BBM yang terus menerus naik, bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan oleh tidak efisiennya kerja Pertamina. Tidak hanya itu, bahkan mulai dari pembuatan KTP, tender proyek-proyek BUMN, penjualan asset Negara oleh BPPN, penggerogotan dan Bulog, bahkan sampai tukang parkir dan penjualan tiket kereta api-pun sudah terbiasa melakukan tindak korupsi.
Tingkatan Korupsi
Korupsi yang demikian subur ini, dari mulai tingkat atas kepada tingkat bawah dapat kita ambil suatu tingkatan korupsi :
*
Korupsi Rendah (petty corruption)
adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau politisi yang pada dasarnya adalah sebagai individu yang baik dan jujur. Tetapi kenyataannya tergantung pada sogokan dari public atau masyarakat yang relative kecil besarannya, dan uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
*
Korupsi Tinggi (grand corruption)
adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi atau politisi yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan mengenai suatau proyek atau kontrak umum yang besar. Praktek korupsi ini dapat menghancurkan Negara.
*
Korupsi Episodik (episodic corruption)
adalah perbuatan pegawai negeri yang melakukan pelanggaran disiplin, tetapi perbuatan tersebut termasuk kategori korupsi karena ada unsur kerugian terhadap publik.
*
Korupsi Sistematik (systematic corruption)
adalah praktek korupsi yang telah masuk menjadi system penyelenggaraan Negara atau system kehidupan bermasyarakat. Korupsi jenis ini bisa berimbas kepada pergeseran nilai dalam suatu system, dan tingkat pusat sampai tingkat daerah.8
Indonesia dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tinggi. Pada tahun 1998, siaran pers Tranparansi Internasional, sebuah organisasi anti korupsi internasional yang bermarkas di Berlin, melaporkan, Indonesia merupakan negara korup keenam terbesar di dunia setelah lima negara gurem, yakni; Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania dan Nigeria. Tiga tahun kemudian, 2001, Transparasi Internasional telah memasaukan Indonesia sebagai bangsa yang terkorup keempat dimuka bumi. Dan, ditahun 2002, hasil survey Political an Economi Risk Consultancy (Perc) yang bermarkas di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia, dikuntit India dan Vietnam.9
Sebuah identifikasi diatas ini, yang membuat bangsa kita tidak lagi punya hak untuk berjalan tanpa harus menunduk malu. Meski sudah ada perangkat hukum (UU Tipikor) dan perangkat penegak hukum (jaksa/hakim) dengan segala wewenangnya, sejak 1971 tipikor bukannya menyusut justru kian meluas. Sehingga UU tentang Pemberantasan Tipikor bnayak dirubah dari UU No. 3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 yang setiap tahunya pasti ada kekurangannya.
Kelemahan dan Kekurangan UU TIPIKOR
*
UU No. 03 Tahun 1971 ( Tanggal 29 Maret 1971)
1.
Kurang Lengkap
1.
Tidak adanya ancaman pidana minimum ( Ps. 28, 29, 30, 31 )
2.
Tidak adanya ancaman pidana denda minimum ( Ps. 28 )
3.
Tidak adanya ancaman pidanan tambahan/pengganti ( Ps. 34c )
Sementara dalam UU No. 31 tahun 1999 itu :
1.
Ada ancaman pidana minimum ( Ps. 2(1), 3, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 12 )
2.
Ada ancaman pidana denda minimum ( Ps. 2(1), 3, 5, 7, 8, 10, 11, 12 )
3.
Ada pidana tambahan, yaitu dengan adanya sanksi ( Ps 18(3) )
2.
Kurang Berat Ancaman Pidananya
1.
Ancaman pidana maksimal dikatakan seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun ( Ps 28, 29, 30, 31, 32 )
2.
Ancaman pidana denda maksimal itu hanya Rp 30 juta ( Ps. 28 )
Sementara dalam UU No. 31 tahun 1999 itu :
1.
Ancaman pidana maksimal dihukum dengan hukuman mati ( Ps. Ps 2(2) )
2.
Ancaman pidana denda maksimal dengan denda Rp 1 milyar ( Ps.2(1) )
3.
Tidak Ada Pembuktian Terbalik
Dalam UU No. 3 tahun 1971 itu tidak disebutkan mengenai tentang pembuktian terbalik, namun dalam UU No. 31 Tahun 1999 ini, mengatur penerapan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang. Yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa apabila terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya atau suaminya, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. (sesuai dengan pasal 28 dan Pasal 37).
*
UU No. 31 Tahun 1999 (Tanggal 16 Agustus 1999)
Di samping mengandung banyak kelebihan, ternyata dalam undang-undang No.31 Tahun 1999 terdapat pula kekurangan-kekurangan dimana pembuat undang-undang tidak melengkapi aturan peralihan. Hal ini berbeda pada waktu UU No. 3 Tahun 1971 menggantikan UU No. 24 Prp. Tahun 1960, Pembuat Undang-undang mencantumkan Pasal 36 (UU No. 3 Tahun 1971) sebagai Aturan Peralihan yang berbunyi sebagai berikut :
Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan saat UU. Ini berlaku, tetapi diperiksa
Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan saat UU. Ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah UU ini berlaku, maka diberlakukan UU yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.
Peranan Aturan Peralihan ini adalah mengatur keadaan yang terjadi, namun belum dituntaskan penanganannya hingga lahirnya UU baru. Tidak dilengkapinya UU. No.31 Tahun 1999 dengan Aturan Peralihan, terkesan telah terjadi kekosongan hukum sehingga tidak mustahil menimbulkan suatu pertanyaan dasar hukum yang akan bisa dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus perbuatan korupsi dalam era UU 3 tahun 1971, namun penanganannya pada era UU No. 31 Tahun 1999.
Sedangkan dalam Pasal 44 UU No.31 Tahun 1999 menyatakan :
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru yaitu UU No 31/1999 hal-hal tersebut telah dirumuskan kembali sebagaimana terdapat dalam pasal-pasal, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan pasal 16, selain itu dalam pasal 2 dan pasal 3 dicantumkan kata "dapat" sebelum kata-kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan bukan dengan timbulnya akibat kerugian negara atau perekonomian negara.
Di samping itu pasal 4 UU No 31/1999 menghapuskan keraguan selama ini dan ketidakpastian hukum serta kontroversi yang berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang selama ini menjadi alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana korupsi, dalam pasal ini ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, ketentuan ini sungguh-sungguh akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
1 Anonim, Bunga Rampai Syariat Islam, (Indonesia: Hizbut Tahrir Indonesia, 2002), hlm. 245
2 Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 1998), hlm 24
3 Ibid
4 Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, (Kompas, 16/08/2001)
5 (sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999)
6 Baca Bahan Kuliah Penologi, Gatot Sugiharto, (Yogyakarta : UAD, 2006), Hlm 21
7 Ibid, Hlm 5 - 6
8 Anonim, Redaksi Anti Korupsi, (Yogyakarta: Govermance Reform In Indonesia , 04/05/2004), Hlm 20
9 Teten Masduki, Korupsi dan Reformasi “Good Governance”, (Kompas: 15/04/2002)
MODAL VENTURA
11.32Pendahuluan
1.Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, hal ini ditandai dengan pembangunan yang dilakukan di segala sektor, meliputi pembangunan ekonomi, sosial politik sampai sektor pertahanan dan keamanan. Semua pembangunan yang sedang dilakukan memerlukan dana yang tidak sedikit apalagi Indonesia belum terbebas dari krisis moneter yang menimpa Indonesia sejak tahun 1997.
Selain itu Indonesia juga disebut sebagai negara hukum yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu tujuan dari Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah mengemban tugas untuk mewujudkan sila ke 5 (lima) dari Pancasila, akan tetapi sampai saat ini hasilnya belum memuaskan, sebab kinerja pemerintah terkesan tidak memperhatikan rakyat miskin, tetapi hanya memperhatikan orang-orang yang mempunyai uang dan jabatan. Masyarakat miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya, bukan yang miskin menjadi lebih makmur. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 yang dalam salah satu ayatnya menyatakan bahwa :
“Semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".
Akan tetapi yang terjadi hanya untuk kemakmuran pribadi atau golongan. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan yang sekarang berdiri, banyak sekali usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ibarat anak kita yang terlahir cacat, tidak di perlakuan khusus kepadanya. Tidak mungkin dan terlalu naif jika kita membiarkan, apalagi menuntut mereka berkompetisi dengan anak yang lahir sempurna pada tataran yang sama. Sangat tidak adil.
Selama ini, kesan klasik yang dialamatkan pada UMKM adalah mereka butuh modal (dana). Walaupun cukup banyak cara mendapatkan modal untuk usaha, namun bukan modal satu-satunya yang menjadi kendala mereka. Berbagai persoalan lainnya juga melingkari mereka dan sulit diputus. Misalnya, soal akses pasar, manajemen yang amburadul, dan sebagainya.
Karena itu mereka sebenarnya bukan hanya perlu pembiayaan, tetapi sekaligus pendampingan untuk berbagai hal. Banyak yang membutuhkan keduanya. Salah satu model keterkaitan bisnis yang saling menguntungkan antara penyedia modal dan pihak yang membutuhkan modal yang sudah dikembangkan sejak lama dan sudah mencapai hasil yang baik adalah keterkaitan bisnis model ventura.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja keunggulan Modal ventura dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya?
2.
Bagaimana Modal Ventura bisa menolong pengusaha kecil dan menengah?
BAB II
Tinjauan Pustaka
Pengertian modal ventura menurut handowo dipo berbunyi sebagai berikut :
Modal ventura merupakan suatu "dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sumber dana tersebut adalah perusahaan ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut". (Handowo Dipo, 1993 : 10)
Menurut Dr. Neil Cross memberikan pengertian modal ventura adalah :
Sebagai suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi equity, terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. (Chris Bovaird, 1991 : 3)
Sedangkan Modal Ventura menurut Keppres No. 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 ayat (11), serta Keputusan Menkeu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan adalah :
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
BAB III
Analisis dan Pembahasan
Analisis
Dari beberapa rumusan di atas dapat ditarik pengertian mengenai modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu pusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company), dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.
Meskipun prinsip pembiayaan dari modal ventura adalah “Penyertaan”, namun hal tersebut tidak berarti bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyartaan. Bentuk pembiayaannya bisa saja obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak. Syarat yang lebih lunak itu dapat bermacam-macam, antara lain berupa :
1.
bagi hasil
2.
pembayaran pinjaman hanya jika Perusahaan Pasangan Usaha mampu (mengalami tingkat keuntungan tertentu)
3.
pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan
4.
dan lain-lain.
1.
Sejarah Perkembangan Modal Ventura
Sejarah perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia cukup panjang kendati relatif masih muda dibandingkan sejarah kehadiran lembaga serupa di luar negeri. Perusahaan modal ventura diawali dengan pembentukan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Memang sebetulnya perkembangan modal ventura sudah lama ada di masyarakat Indonesia. Sebab dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau masyarakat Timur asing seperti India dan Cina, sudah biasa saling membantu terutama antara sesama anggota keluarga. Hanya saja sayangnya, deal-deal dengan konsep bagi hasil tersebut dengan pengecualian obyek tanah, hanya berlaku di antara mereka yang mempunyai hubungan tertentu seperti hubungan persaudaraan atau pertemanan. (Munir Fuady, 2002 : 120-121)
Lalu, pada tahun 1973, BPUI mendirikan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang sahamnya 100% dimiliki oleh BPUI. Secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia pada saat berlakunya Kebijakan 20 Desember 1988 yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiatan pembiayaan samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Pada kenyataannya usaha modal ventura relatif kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena :
a. Belum dikenal b. Risiko c. Kesesuaian
d. Tenaga profesional e. Pasar modal f. Peratuan perundangan
2.
Karakteristik Umum Modal Ventura
Modal Ventura (Venture Capital), dengan sasaran investasinya perusahaan yang sedang dalam tahap growth yang resikonya relatif tinggi-sehingga disebut juga risk capital, berusaha mengimbangi tingginya resiko ini dengan harapan return yang tinggi pula (high risk-high gain). Namun, tentunya return yang tinggi tersebut jangan sampai membebani investee-nya dari sisi keuangan, apalagi mengingat perusahaan dalam tahap growth biasanya membutuhkan pembiayaan yang besar untuk pertumbuhannya.
Dengan demikian, usaha modal ventura beroperasi dengan beberapa karakteristik sebagai berikut : (Bambang Siswadji, 2002 : www.progressio.or.id)
1.
Equity atau quasi-equity instrument
Pada dasarnya, pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan modal ventura kepada “perusahaan pasangan usaha” (investee) diberikan tidak melalui skema kredit, melainkan melalui penyertaan modal (perusahaan modal ventura ikut memiliki saham, yang setelah waktu tertentu akan dijual kembali).
2.
Active investment
Mengingat sumber utama pendapatan perusahaan modal ventura berasal dari peningkatan nilai perusahaan, maka modal ventura akan bersikap aktif, ikut mengusahakan terjadinya peningkatan nilai perusahaan, baik melalui monitoring, bantuan manajemen, teknis, hingga upaya-upaya value creation yang dapat dilakukan.
3.
Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan Perusahaan Modal Ventura kepada Perusahaan Pasangan Usaha dapat meliputi 2 (dua) hal, yaitu bantuan finansial dan bantuan menajemen.
Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi : (Y. Sri Susilo-dkk, 2000 : 28)
3.
Single TierAproach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan Modal Ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana (managemen company).
4.
Two Tier Aproach
Pendekatan ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbeda. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terkait meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu 1 Perusahaan Modal Ventura yang memberikan bantuan pembiayaan, 1 Perusahaan Modal Ventura yang memberikan bantuan manajemen, dan 1 Perusahaan Pasangan Usaha.
Pembahasan
Kini kita bahas bagaimana memanfaatkan jasa dari perusahaan modal ventura. Dibandingkan perbankan, modal ventura terdapat perbedaan yang bisa membuat pengusaha kecil lebih berhasil. Beberapa kelebihan modal ventura yang bisa membuat pengusaha kecil dan menengah bisa mengembangkan usahanya lebih baik lagi.
Pertama, modal ventura menyediakan modal. Ini tentu sama dengan bank, yang menyediakan modal dengan sistem kreditnya. Jadi dari sistem modal, modal ventura sama dengan bank.
Namun, perbankan tidak kondusif dalam membangun usaha kecil. Karena kredit yang mereka kucurkan berdasarkan 5 C yakni character, capacity, capital, condition, dan collateral. (Budi Rahmat, 2003 : 45) Akibatnya, perbankan menerapkan berbagai persyaratan jaminan keamanan kredit yang disalurkannya. Apalagi mereka juga sering kali tidak membedakan persyaratan kredit terhadap usaha mikro atau kecil dengan usaha besar.
Kedua, selain modal, modal ventura juga menyediakan pendampingan. Ini letak perbedaaannya. Di mana pendamping ini, mendampingi pengusaha kecil supaya bisnisnya lebih berhasil lagi. Karena mereka berpengalaman mendampingi pengusaha-pengusaha lain, maka pengalaman ini akan berguna untuk membantu perusahaan yang mendapatkan pendampingan dari modal ventura ini. Artinya bisa mendapatkan nasihat berharga untuk mengembangkan bisnisnya.
Ketiga, selain pendampingan, mereka juga menyediakan training, baik yang sifatnya teknis operasional, produksi, maupun manajerial, bagaimana memanage suatu bisnis atau usaha. Ini yang menyebabkan modal ventura berbeda dari perbankan.
Faktor penting lain yang membuat modal ventura pilihan yang lebih nyaman bagi para pengusaha kecil dan menengah, adalah sistem pembayarannya, yang disesuaikan dengan penghasilan usaha tersebut. Hal ini tentunya meringankan pihak pengusaha, yang masih belum terlalu kuat dalam bisnisnya.
Sekarang kita lihat dalam hal permodalan tadi. Kalau di perbankan sifatnya bunga. Pengusaha menerima uang, yang harus dibayarkan bunga dan pokoknya setiap bulan. Tapi dalam modal ventura dia sifatnya bagi hasil, jadi memberi keleluasaan bagi pengusaha kecil, yang belum berkembang yang masih belum tahu pasti pasarnya seperti apa. Dengan cara ini, para pengusaha kecil ini jadi lebih mudah untuk mengatur arus kasnya seperti apa. Karena kalau mereka telah mencicil, kewajiban mereka disesuaikan dengan pendapatan mereka itu. Ini berlainan daripada bank, di mana bunganya ditentukan di awal, dan tidak memperhitungkan berapa yang riil, yang diterima oleh pengusaha kecil ini. Hal-hal inilah yang membuat modal ventura pilihan yang menarik bagi pengusaha kecil mengembangkan usahanya.
Ditambah lagi lokasinya yang terjangkau, yang telah berada di banyak tempat di Indonesia, merupakan salah satu keunggulan modal ventura.
BAB IV
Penutup
1.
Kesimpulan
Apabila dibandingkan dengan lembaga pembiayaan yang lain, Modal Ventura memberikan skema pembiayaan usaha yang relatif lebih lunak. Skema pembiayaan melalui modal ventura dapat dikatakan relatif lebih lunak, terutama jika dibandingkan dengan pembiayaan dari kredit perbankan, antara lain karena balas jasa yang harus diberikan oleh penerima modal ventura kepada perusahaan modal ventura berdasarkan prinsip bagi hasil. Sejak awal diperkenalkannya pembiayaan melalui modal ventura, pembiayaan ini mempunyai 2 (dua) dimensi utama, yaitu dimensi bisnis dan dimensi sosial. Modal Ventura berdimensi bisnis artinya kegiatan pembiayaan melalui modal ventura bertujuan untuk memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan modal ventura. Modal ventura berdemensi sosial artinya bantuan pembiayaan dan manajemen melalui modal ventura diarahkan juga untuk membantu usaha kecil yang sedang mengalami kesulitan modal dalam kegiatan usahanya.
2.
Saran
Pembiayaan yang "ditawarkan" model MV itu kurang akrab di kalangan masyarakat, sebab memang di situlah letak masalahnya. Banyak usaha yang belum berbentuk PT. Jadi pemerintah masih diperlukan upaya keras secara bersama untuk membangun kesadaran pelaku UMKM agar mereka mengerti berbagai pola dan instrumen yang dapat digunakan untuk maju.
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Dipo, Handowo. Sukses Memperoleh Dana, Jakarta: Grafiti, 1993
Bovaird, Chris. Venture Capital Finance, Great Britain, 1991.
Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan (dalam teori dan praktek), Cetakan Ketiga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Susilo, Sri, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2000
Rachmat, Budi, Anjak Piutang (solusi cash flow problem), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003
Siswadji, Bambang, www.progressio.or.id/content/modal_ventura_pnm.htm, Jakarta, 2002
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945, PT Balai Pustaka, Jakarta, 1981.
Keppres No. 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan
Keputusan Menkeu No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
PERDAGANGAN MANUSIA
11.26Indonesia merupakan Negara yang berasaskan pancasila atau disebut Negara Hukum Pancasila, salah satu cirri pokok dalam Negara Hukum Pancasila di Indonesia ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion (kebebasan beragama). Tetapi kebebasan beragama di Negara Hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di Bumi Indonesia.
Sehubungan dengan uraian di atas, patutlah kita ketahui bahwa Negara kita Negara hukum. Sebagaimana konsep Stahl tentang Negara hukum ditandai oleh empat unsur, yang salah satunya ialah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM)1.
Tapi amat disayangkan ketika kita melihat di masyarakat dewasa ini, masih banyak aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang dalam pelaksanaanya tidak selaras dengan hak-hak asasi manusia antara seorang anak dan orang dewasa atau diskriminasi kaum wanita oleh kaum pria. Hal ini kita bisa melihat pada semakin meningkatnya kasus perdagangan anak dan perempuan (Trafficking).
Dalam makalah ini, kelompok ini mencoba menelaah tentang permaslahan Trafficking di tinjauan atas obyek studi kriminologi yang mencangkup tiga hal yaitu : Penjahat, Kejahatan dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. Dengan adanya kritikan dari penulis, sehingga nantinya adanya pemahaman terhadap apa yang telah diatur dan belum diatur oleh peundang-undangan.
PEMBAHASAN
1.
Kemunculan Kejahatan Trafficking
Perdagangan anak dan perempuan (Trafficking) merupakan konsep yang baru dikenal oleh masyarakat walaupun konsep ini sudah ada sekitar berabad-abad yang lalu di jaman para nabi sebelum Islam datang, dengan sebutan perbudakan dan pengucilan terhadap kaum wanita2. Mungkin pada masa dahulu paradigma seperti ini merupakan hal yang wajar, dimana disebut zaman kebodohan (jahiliyah) dan mereka tidak memikirkan kehidupan bermasyarakat, yang jelas yang ada dalam pikirannya hanya perang keputusan hanya berada ditangan raja.
Namun jika kita kaitkan dengan masa dahulu, disini sekarang bisa juga kita sebut sebagai perbudakan moderen yang menjadikan kehidupan manusia sebagai komoditi perdagangan: penempatan nilai moneter pada kehidupan seorang wanita, pria, atau anak-anak. Banyak kasus-kasus yang terjadi saat saat ini, yang kita temukan dalam media-media di beberapa Negara, diantaranya :3
*
Di Negara Kongo dengan nama Natalia dan berusia 14 tahun, melahirkan seorang anak dan ia tidak tahu ayah dari anak tersebut dikarenakan sering diperkosa oleh para prajurit. Natalia harus kabur dari kelompok tersebut, Namun merasa takut tidak mempunyai makanan untuk bayinya, sampai-sampai menjual anaknya
*
Deng, usia 20 asalnya Thailand ini diberitahu bahwa ia bisa mendapatkan uang banyak sebagai seorang pekerja seks di Australia. Namun, begitu sampai dinegara tersebut para pelaku Perdagangan Manusia yang mengambil paspornya dan menguncinya dalam sebuah rumah. Ia diberikan sedikit makanan dan harus melunasi hutang lebih dari $30,000 dengan melayani 900 pria bahkan saat ia sakit.
*
Di Amerika, eurasiam dan Timur Tengah ketika peperangan juga memanfaatkan anak-anak dengan penculikan, ancaman, sogokan, dan janji-janji palsu mengenai kompensasi. Menjadikan sebagai prajurit, puluhan dari ribuan anak-anak di bawah usia 18 tahun telah dikenakan wajib militer untuk konflik bersenjata, mengabdi pada pasukan pemerintah, wajib militer bersenjata, dan kelompok pemberontak.
*
Bahkan kasus di Negara kita sendiri itu sangat mengenaskan, seseorang yang bernama Tina dengan usia belasan tahun. Dimana pergi dari desanya yang terpencil ke kota untuk mengikuti pelatihan pembantu rumah tangga di sebuah pusat TKI. Sesudah empat bulan mengikuti pelatihan, akhirnya ia dikirim ke Malaysia dengan catatan dikontrak selama dua tahun dan ditahan gajinya untuk melunasi hutang selama ia mengikuti pelatihan. Tina dipaksa untuk bekerja hingga 15 jam sehari, tidur di lantai, dan diperlakukan dengan kejam secara fisik.
Dari kasus ini bisa di lihat besarnya masalah yang sedemikian luas, bahkan nyaris tidak terukur, baik dari sisi para korban maupun dari sisi para penjahat. Ada beberapa hal yang bisa kita kemukakan penyebab munculnya kejahatan ini yang rata-rata mereka terjepit oleh keadaan biologis instintif yaitu naluri makan dan minum untuk memenuhi kebutuhan hidup dan nafsu birahinya.
Dalam hal memenuhi naluri makan dan minum kadangkala Orangtua ketika terjepit kebutuhan ekonomi meminjam uang dengan bunga sangat tinggi. Ketika utang jatuh tempo tidak dapat mengembalikan, maka anak dijadikan pembayaran. Atau anak dipandang sebagai aset yang mendatangkan keuntungan besar, apalagi anak perempuan harganya sangat tinggi. Karena pandangan para paedofil yang menyukai melakukan hubungan seks dengan anak-anak.khususnya, percaya bahwa berhubungan seks dengan anak-anak dapat sebagai obat kuat, obat awet muda, mendatangkan hoki tertentu dan dipandang masih bersih dari penyakit kelamin.
Namun tidak hanya itu, ada pula pandangan seksualitas yang sangat menekankan arti penting keperawanan sehingga tidak memberi kesempatan bagi mereka yang sudah tidak perawan untuk menentukan dirinya dan terjerumus ke dalam sindikat perdagangan perempuan karena dipaksa pacarnya. Atau adanya kemiskinan struktural dan disharmoni keluarga yang dapat memicu depresi dan frustrasi. Kondisi semacam ini dapat menyebabkan orangtua hanya hadir secara fisik, namun tidak hadir secara emosional. Maka dari itu anak merasa tidak kerasan di rumah sehingga dapat menyebabkan anak mencari orang untuk berlindung yang pada gilirannya dapat mengantarkannya masuk dalam sindikat perdagangan.4
2.
Kronologi Di Masyarakat Dan Pemerintahan
Ribuan anak dan perempuan diperdagangkan dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) atau bekerja hanya mendapatkan rasa sakit, baik secara fisik mauapun rohani. Hal-hal semacam inilah yang nantinya manusia dicap sebagai Homo Homini Lupus (manusia merupakan srigala bagi manusia lain)5, tapi justru nantinya menjadikan manusia lebih rendah kemulyaannya dari binatang.
Manusia itu memang lebih mulya di banding binatang, tapi kenapa justru binatang yang hanya mempunyai naluri memiliki naluri keturunan saja, amampu menjaga dan melindungi keturunannya agar bisa bisa menjamin adanya kelanjutan jenisnya. Tapi kenapa manusia yang mampu mengembangkan dan menggerakkan kehidupan naluri naluri-naluri itu, malah rela menelantarkan anaknya sendiri.
Kemajuan pada masa modern ini, nampak gagal menaklukan hati manusia sebagaimana M. Natsir dalam "THE NEW MORALITY" (Moral Baru) menerangkan hal ini sebagai berikut : "Rupanya penambahan pengertian tentang keadaan dan perundang-undangan alam, kepandaian teknologi yang sudah memuncak itu saja, ternyata tidaklah membawa kepada manusia itu bahagia. Yang dibawakannya dan diberikanyalah kemajuan yang pincang, yang terpesona dan dapat mempesonakan orang banyak, akan tetapi suatu kemajuan yang lambat laun ternyata palsu, tidak mampu memberikan kebahagiaan yang seimbang, lahir dan batin.6
Perdagangan anak dan perempuan ini merupakan tindak pidana serius dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kondisi cenderung semakin meningkat jumlahnya, baik yang ada di Indonesia atau pun yang dijual ke luar negeri. Di beberapa Negara istilah prostitusi dianggap mengandung pengertian yang negatif. Di Indonesia para pelakunya diberi sebutan wanita tunasusila (WTS). Ini artinya bahwa para permpuan itu adalah orang yang tidak bermoral karena melakukan suatu pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Karena pandangan semacam ini, para pekerja seks mendapatkan cap buruk (stigma) sebagai orang yang kotor, hina, dan tidak bermartabat. Tetapi orang-orang yang memperkerjakan mereka dan mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan ini tidak mendapatkan cap demikian.
Jika dilihat dari pandangan yang lebih luas kita akan mengetahui bahwa sesungguhnya yang dilakukan pekerja seks adalah suatu kegiatan yang melibatkan tidak hanya siperempuan yang memberikan pelayanan seksual dengan menerima imbalan uang. Tetapi ini adalah suatu kegiatan perdagangan yang melibatkan banyak pihak. Jaringan perdagangan ini juga membentang dalam wilayah yang luas, yang kadang-kadang tidak hanya didalam satu Negara tetapi beberapa Negara.
Namun, apabila hanya organisasi dan individu yang mencoba untuk menyelamatkan para korban terkadang harus memilih membeli kebebasan mereka. Dengan membayar tebusan hasil segera diperoleh. Seorang korban dibebaskan dari ikatan perbudakan. Namun, implikasi praktek ini menjadi semakin rumit.
Jika para korban dibebaskan dari sebuah rumah pelacuran oleh suatu organisasi atau individu, pelaku perdagangan, dengan menggunakan pendapatan hasil penjualan, dapat menemukan korban-korban baru untuk memberikan pelayanan yang sama. Sulit untuk menetapkan apakah terjadi pengurangan jumlah korban atau tidak. Dalam banyak peristiwa, perbudakan dapat terus berlanjut tanpa hukuman apapun kepada para pelaku perdagangan atau pelaku eksploitasi.
Cara yang efektif untuk mendapatkan kebebasan korban adalah melalui penerapan hukum: menuntut pertanggung jawaban para pelaku perdagangan dan pelaku eksploitasi yang memperjualbelikan korban dengan menggunakan sistem peradilan pidana. Melalui penggerebekan yang menyelamatkan para korban tanpa kompensasi biaya, dan menahan mereka yang melakukan perbudakan, alat-alat peradilan mencabut harga yang tinggi dari para pelaku perdagangan kejam ini.
Beberapa langkah kemudian diambil oleh Pemerintah kita, diantaranya yang saat ini tengah gencar dilakukan adalah melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah tersebut. Selain itu beberapa kemajuan ‘legal’ pun telah terlihat, seperti yang terakhir ini adalah disahkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut. Rencana Strategis Nasional pun telah disusun dengan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai focal point-nya.
Bila dilihat secara aturan legal, terdapat banyak ‘jaminan’ perlindungan bagi anak dari perdagangan. Selain dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana. Tetapi sekali lagi, terutama menyangkut instrumen nasional, persoalannya adalah seputar substansi, interpretasi, dan implementasi.7 Ditambah, hambatan yang dihadapi dalam menangani trafficking bukan hanya budaya hukum kita yang sangat tidak mendukung, tetapi juga sistem sosial dan sistem kultur kita yang masih sangat diskriminatif terhadap anak (dan perempuan).8
Adopsi merupakan salah satu alternatif perlindungan bagi anak. Menyangkut adopsi terhadap anak korban perdagangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pengangkatan anak dan pengasuhan anak yang selama ini berlaku, karena prinsip dasar dari perlindungan anak adalah non-diskriminasi.
Untuk membuktikan ini, aparat penegak hukum harus bias mengungkap adanya orang, kelompok, atau institusi tertentu yang mengorganisir kegiaan semacam ini, demi keuntungan ekonominya sendiri. Dari segi ini, para perempuan pekerja seks yang biasanya dianggap paling bersalah sesungguhnya adalah korban. Dari segi ini organisasi perburuhan international (ILO) telah menciptakan kerangka kerja yang bertujuan untuk mempromosikan keadilan social sebagai dasar perdamaian international, dengan menjamin hak-hak dasar setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Mengenai perdagangan perempuan kerangka kerja ILO ini berdasarkan pada satu asumsi bahwa perdagangan perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana perempuan atau anak perempuan dipaksa untuk bekerja dalam kegiatan seks yang melanggar harkat dan martabatnya sebagai manusia, melanggar moral dan kultur umat manusia (Pasal 29 konvensi ILO).9
3.
Penutup
Trafficking ini bisa kita artikan kurang lebih sebagai “segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan rekruitmen, transportasi, baik di dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan orang dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau pelibatan hutang, untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut mendapat bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas dimana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang itu pertama kali terjadi".
Kedudukan anak dalam perundang-undanagan yang berlaku di Negara kita mendapat perhatian dengan adanya pembahasan khusus dalam hal pemeliharaannya. Dan hak anak tersebut merupakan kewajiban orang tua, selaku orang yang harus menanggung atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan anak. Serta membahas akibat apa yang ditanggung orang tua yang tidak mampu melaksanakannya. Berakibat pula dalam masalah untuk kebutuhan hidup anak atau orang tua.
Bagi penulis makalah ini masih kurang sempurna, masih banyak kekurangan, untuk itu dibutuhkan saran dan kritik yang membangun demi kemajuan pengetahuan keilmuan kita bersama. Dengan begitu pengetahuan tersebut dapat dipahami secara komperhensif.
DAFTAR BACAAN
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999).
Harian kompas Suyanto, Bekerjanya sindikat perdagangan anak perempuan.
Gatot Sugiharto, Bahan Kuliah Kriminologi,(UAD: Fakultas Hukum, 2006).
Nasruddin Razak, Dienul Islam, (Semarang, PT Alma'arif, 1971).
Irma S. S, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Semarang, Bumi Aksara, 1990).
Qasim Amin, Sejarah Penindasan Perempuan, (Yogyakarta, IRCiSoD, 2003)
www.usembassyjakarta.org, Pusat Informasi Kedutaan Amerika.
www.google.co.id, Kejahatan perdagangan anak dan perempuan
TENTANG AGRARIA
10.52Kita tahu bahwa Indonesia adalah Negara yang dijuluki jamrud katulistiwa yang indah akan alamnya dan subur. Dimana kehidupan masyarakat Indonesia masih sangat tergantung pada kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha sebagian terbesar yang bersifat agraris sehingga tanah merupakan tumpuan harapan bagi rakyat guna dapat melangsungkan tata kehidupannya.
Sejalan dengan keadaan maka penggarisan kebijaksanaan pertanahan secara konsepsional yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), pada tanggal 24 September 1960 telah diatur dan digariskan dalam Undang-Undang No. 5 yang disebut Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA).1
Walau jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia sangat terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. Dan lama-lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, sedangkan permintaan menjadi bertambah sehingga menimbulkan berbagai persoalan yang disebabkan oleh kekuasaan terhadap tanah untuk kepentingan perseorangan.
Menurut Thomas Robert Malthus dalam bukunya " Essay on the Principle of Population ", pada dua abad yang lalu 1766-1834, juga pernah mengkhawatirkan hal yang sama tentang permasalahan pertambahan penduduk dunia yang menyebabkan permasalah-permasalah hak milik yang dikuasai tanpa ada kepedulian terhadap orang lain walau tanah itu tidak ia kelola sementara masih banyak orang lain yang membutuhkan untuk pembangunan yang mungkin sifatnya sementara.
Hal seperti di atas dikemukakan perlulah kita sadari bahwa keberadaan hak milik bukan dijadikan suatu alas an agar berbuat semaunya, tapi hak milik pun bisa di pergunakan untuk kepentingan orang lain yang sifatnya sementara. Dari permasalahan itu dapat kita ketahui bahwa didalam hak atas tanah terbagi kepada dua fase hak milik dan hak guna bangunan.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hak milik
Pengertian Hak Milik dapat dipisahkan dalam dua pengertian yaitu di satu pihak pengertian tentang hak dan di pihak lain pengertian tentang milik. Adapun pengertian hak berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti bermacam-macam antara lain : benar, sungguh, undang-undang dan sebagainya, kewenangan. Sedangkan milik adalah kepunyaan.
Dari pengertian-pengertian tersebut maka diambil kesimpulan bahwa hak milik adalah suatu hak atas tanah yang terpenuh, terkuat dan paling sempurna diantara atas tanah lainnya. Tapi sangat disayangkan ketika penggunaan hak milik semaunya bertindak dan mengakibatkan tidak bertanggung jawab pada pelestarian ataupun pemeliharaan lingkungan. yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim dan cuaca. Pun mengalami peningkatan bencana alam, baik dari segi frekuensi maupun kekuatan daya rusaknya.
Ketidak tanggung jawaban tersebut akan mengakibatkan tandusnya bumi, gundulnya hutan, bocornya lapisan ozon, sulitnya memperoleh air bersih serta hilangnya kicauan burung. Hal ini akan bertentangan dengan penjiwaan yang dilandasi dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang menempatkan kehidupan individual dan kepentingan sosialnya.
2. Adanya fungsi sosial
Hukum sebagai dasar kehidupan bermasyarakat adalah "aturan" yang diciptakan oleh anggota masyarakat itu sendiri berdasarkan hasil dari kontrak sosial. Hukum berfungsi mengatur perilaku anggota masyarakat dalam berinteraksi dengan anggota masyarakat lainnya agar hidup teratur, adil, serta aman dan tenteram.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 UUPA menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan meningat ketentuan pasal 6 yang mana setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Hak milik atas tanah disini tidaklah berarti bahwa si pemilik tanah itu boleh bertindak atau melakukan apa saja atas tanahnya itu. Tetapi mempunyai fungsi sosial seperti juga semua hak atas tanah lainnya, sehingga hal ini mengandung arti bahwa :
- Hak milik atas tanah tersebut di samping hanya memberikan manfaat bagi pemiliknya,harus diusahakan pula agar sedapat mungkin dapat bermanfaat pula bagi orang lain atau kepentingan umum, bila keadaan memang memerlukan.
- Penggunaan hak milik tersebut tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
Dengan demikian, maka hal ini tentu saja berarti bahwa di Indonesia pemenuh kepentingan individual seseorang dan kepentingan sosial sama-sama di jamin dan dilindungi penuh oleh hukum dalam taraf keserasian pula, memang dilindungi hokum (proteksi hukum) tetapi disamping itu tentu saja tetap dibatasi pula (restriksi hukum) sampai batas-batas kelayakan dan kewajaran tertentu.
Tetapi kenyataan yang dihadapi di zaman Malthus berbeda dengan masa kini. Zaman sekarang memiliki problema yang lebih luas, bukan hanya sekedar, tetapi bahkan lebih dahsyat dari problema ledakan jumlah penduduk, tetapi di tambah dari pada pendatang-pendatang asing yang ingin mendirikan bangunan diatas tanah pribumi, yang mungkin nantinya akan timbul lagi penjajahan tetapi jika tidak adanya orang asing maka hubungan dengan Negara-negara luar mustahil ada sementara masih banyak tanah yang tidak di pergunakan untuk kepentingan umum yang akan lebih bermanfaat untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam hal ini hukum berfungsi sebagai sarana kontrol sosial untuk mempertahankan status quo dalam hal anggota masyarakat menginginkan suatu keadaan status quo dalam hal anggota masyarakat menginginkan suatu keadaan yang memang diinginkan. Namun, karena masyarakat selalu mengalami perubahan, termasuk perubahan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu, hukum tak hanya sebagai sarana kontrol sosial untuk mempertahankan aturan-aturan yang telah ada, melainkan juga sebagai a tool of social engineering.
Dengan adanya keadaan seperti itu maka kiranya dapat kita melihat sisi bahwa tidak hanya harus memilik secara mutlak tetapi, bisa kita mempergunakan tanah yang bukan hak milik dengan adanya hak guna bangunan yang mempunyai jangka waktu sementara saja.
3. Penjelasan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB) ialah suatu yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik orang atau pihak lain maupun berupa tanah yang langsung dikuasai Negara dengan jangka waktu yang telah ditentukan paling lama 30 tahun.
Penggunaan waktu diberikan dalam pelaksanaan hak guna bangunan dapat diberikan untuk jangka waktu yang idtentukan 20 tahun dan paling lama waktu tersebut selama 30 tahun. Disamping itu pemegang hak guna bangunan atas suatau tanah berwenang pula untuk memindah tangankan hak tersebut, menjadikannya sebagai jaminan hutang dan mengalihkannya kepada ahli waris selama belum habis jangka waktunya.
Persyaratan yang ditentukan dalam peralihan hak guna bangunan berupa setiap pemindahan hak/peralihan hak guna bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Sub Direktoriat Agraria setempat adapun pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai sahnya peralihan hak tersebut.
Disamping itu juga bahwa hak guna bangunan harus disebabkan beberapa hal antara lain dikarenakan jangka waktunya memang telah berakhir, dihentikan sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dikarenakan beberapa sebab ataupun dikarenakan sesuatu syarat, tidak dipenuhi, disamping itu juga dikarenakan dilepaskannya oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, diterlantarkan juga diakibatkan tanah hak guna bangunan tersebut musnah dan disebabkan ketentuan yang telah ditentukannya oleh ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA, yang singkatnya dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat yaitu bukan Warga Negara Indonesia dan bukan Badan Hukum Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia maka diwajibkan untuk melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang memenuhi syarat dan apabila hak guna bangunan tersebut tidak dilepakan atau dialaihkan dalam jangka waktu tersebut, maka haik itu hapus karena hukum dengan mengindahkan hak-hak pihak lain yang ada di atasnya.
Kewajiaban Atas Tanah
Merupakan konsepsi yang hakiki daripada hukum bahwa bila ada hak di situ ada kewajiban dan sebaliknya. Karena itu maka dengan adanya hak atas tanah lahirlah kewajiban atas tanah. Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya dapat dikatakan bahwa "Takaran Hak ialah Kewajiban".
Kewajiban yang harus di penuhi oleh pemegang hak milik atas tanah pada dasarnya ialah :
- Sebelum menjadi pemegang hak milik atas tanah, yang bersangkutan harus memenuhi syarat bahwa ia itu adalah orang yang berkewarganegaraan Indonesia secara tunggal atau badan hokum yang telah ditunjuk pemerintahan sebagai badan hokum yang dapat atau boleh memegang hak milik atas tanah di Indonesia.
- Kalau yang bersangkutan adalah orang asing (termasuk di dalamanya bekas warga Negara Indonesia) yang telah menjadi warga Negara lain atau orang Indonesia yang tidak berkewarganegaraan Indonesia secara tunggal tetapi telah terlanjur memiliki tanah di Indonesia, maka orang tersebut wajib melepas hak miliknya atas tanah itu diperolehnya atau sejak ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tunggal.
- Setelah menjadi pemegang hak milik atas tanah, yang bersangkutan harus mendaftarkan hak miliknya tersebut, lengkap dengan segala hal yang berkaitan di dalamnya.
- Menjaga dan memelihara tanah tersebut sedemilkian rupa sehingga selalu ada fungsi sosialnya, dalam arti selalu dapat juga bermanfaat bagi orang lain (kepentingan umum) bila sewaktu-waktu diperlukan.
Kewajiban yang harus di penuhi oleh pemegang hak guna bangunan atas tanah pada dasarnya ialah :
- Sebelum menjadi pemegang hak guna banguanan atas tanah, yang bersangkutan harus memenuhi syarat bahwa ia itu adalah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Bila si pemegang hak guna bangunan itu ternyata tidak lagi menjadi warga Negara Indonesia atau bila ia itu badan hokum tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun ia wajib melepas hak guna bangunannya itu.
- Setelah menjadi pemegang hak guna bangunan atas tanah yang bersangkutan harus mendaftar hak guan bangunan tersebut lengkap dengan hal pemindahan/penghapusannya, bila pemindahan/penghapusan hak tersebut terjadi.
PENUTUP
Pada prinsipnya pelaksanaan peraturan UUPA oleh hukum berimplikasi positif juga terhadap lingkungan sekitar masyarakat. Telah muncul kembali semangat untuk mengali dan mengembangkan identitas budaya Indonesia yang sangat berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat disekitar lainnnya.
Dalam kerangka itulah perlunya dirancang kembali keindonesiaan dalam sebuah penulisan sejarah Indonesia, dengan tetap memperhatikan keragaman local dan budayanya. Prinsip itu untuk mengansipaisi gejala yang tampak muncul dalam pelaksanaan Penertiban Masyarakat dan perubahan Hukum. Lalu paradigma seperti apa yang disepakati dalam membangun keindonesiaan melalui sejarah Indonesia dan bagaimana menetapkan hokum yang adil dan bijaksanan dalam perspektif nasional yang dalam hal ini ditekankan pada konsep didalam “keindonesiaan”.
DAFTAR BACAAN
a. Harun Al Rashid, Sekilas tentang Jual Beli Tanah, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986 ).
b. Poerwardaminta WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka, 1976 ).
c. Purnandi purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Sendi-sendi Hukum Agraria, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983 ).
d. Soerjono Soekanto dan Hartono Widodo, Pendekatan Sosiologi Hukum, (Jakarta: Bina Aksara, 1988)
e. R. Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, ( Bandung ; NV Masa Baru, 1962 ).
f. Tjahyono Wijaya, Hak Daya Guna Bukan Hak Milik, (http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/).
Amademan UUD 1945
05.40Pendahuluan
Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan yang memuat dasar-dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara "Constitution". Sedang arti luas dari UUD yaitu keseluruhan ketentuan-ketentuan, baik tertulis maupun tidak yang mengatur secara singkat cara-cara bagaimana suatau pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara.1
Setiap ketentuan yang tertulis akan mengalami ketinggalan dengan dinamika masyarakat yang diaturnya, hal itu juga berlaku terhadap UUD. Oleh karna itu kemungkinan mengganti perlu diberikan agara generasi mendatang tidak merasa terkekang sehingga bahkan melakukan tindakan yang inkonstitusional. Namun juga jangan terlalu mudah begitu saja mengganti UUD, karena hal itu akan merendahkan kepada setiap UUD. Oleh karna itu Negara Indonesia dalam UUD 1945, tidak mengganti secara langsung, melainkan hanya mengamandemen atas pasal-pasal sebelumnya.
Landasan Teori
Sejarah telah mencatat dalam siding BPUPKI/18 Agustus 1945, Bung Karno mengatakan "…tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai kata undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara dalam suasana yang lebih tentram, kita membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan sempurna….".2
Perkataan Buk Karno tadi sampai sekarang belum tampak, hanya saja yang terjadi pada UUD 1945 tidak diganti melainkan hanya ada amandemen yang tambal sulam disana-sini dari pasal-pasal sebelumnya.
AMANDEMEN UUD 1945
Kata "Amandemen" merupakan turunan dari istilah bahasa Inggris "amendment" artinya perubahan atau mengubah. Pengubahan yang terjadi pada UUD 1945 telah terjadi selama empat kali pe-rubah/Amandemenan. Yaitu yang dilakukan pada tahun 1999 – 2002.
Permasalahan
Setelah terjadinya Amandemen UUD 1945 yang keempat kalinya, masih banyak sekali kekurangan-kekutangannya. Walau sedikit sekali kelebihan-kelebihan yang ada pada ke empat Amandemen UUD 1945.
Kekurangan Amandemen UUD 1945
Proses dari Amandemen UUD 1945 mempunyai penyimpangan-penyimpangan, termasuk terjadinya penyimpangan terhadap hasil kesepakatan fraksi-fraksi MPR. Diantaranya, tidak mengubah pembukaan dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun bentuk pemerintahan presidensiil.
Di samping itu, Substansi Materi Amandemen UUD 1945 kurang digaskan dan di perhatikan, mulai dari Sistim Pemerintahan, Kekuasaan Kehakiman yang meliputi MPR, Presiden, dan tentang Hak Asasi Manusia yang adapada pasal 28 I ayat 4. Begitupa dibidang pertahanan keamanannya yang di Amendemen kedua mengenai Pertahanan dan Keamanan memuat lebih banyak ayat dibandingkan ayat-ayat pada konstitusi terdahulu serta mengatur berbagai hal baru yang sebelumnya tidak pernah diatur. Dan tidak pula lupa pada Perekonomian Nasional dan kesejahteraan sosial masih harus dipertegas dengan menekankan prinsip keberpihakan pada kepentingan rakyat, terutama kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau termarjinalisasi, kelestarian lingkungan hidup dan anti kekerasan.
Penyelesaian Amandemen UUD 1945
Pemerintahan yang sudah tiga tahap pokok untuk amandemen konsitusi kita : pertama adalah yang menyangkut penyiapan suatu standard setting yang kondusif untuk dilakukannya amandemen; kedua dilakukanya tes monologis menyangkut relevensi amandemen; ketiga dilakukannya tes dialogis yang partisipatif dan deliberatif dalam penyusunan amandemen.
Sebelum sebuah proses sepenting amandemen berlangsung maka mutlak diselenggarakan seuatu penataan awal atau standard setting yang berciri; pertama constrained free yakni tersedia jaminan memadai terhadap keterlibatan pihak-pihak yang kompeten untuk berpartisipasi secara bebas (tanpa ancaman dan paksaan, terror dsb), sederajad dan fair; kedua equal-respect dan imparsialitas dimana setiap pihak - meski berasal dari latar belakang politik yang berbeda-beda - menyadari perannya sebagai ‘pejabat publik’ yang mengharuskan dia untuk bertindak di bawah suatu tanggung jawab etis tertentu untuk mempertimbangan keputusan dan tindakan melampaui asal-usul politiknya tersebut; ketiga adalah tuturan rasional, di mana segala perbedaan pendapat dan tuturan yang berlangsung, dilakukan dalam upaya mencapai kesaling-pengertian dan jauh dari bentuk-bentuk ‘tuturan strategis’ (ancaman, suap, jual beli politik dsb).
Dalam rangka merumuskan kembali ide-ide pokok konsepsi Negara Hukum itu dan pula penerapannya dalam situasi Indonesia dewasa ini, menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Kita dapat merumuskan kembali adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya, yaitu:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law), 2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law), 3. Asas Legalitas (Due Process of Law), 4. Pembatasan Kekuasaan, 5. Organ-Organ Eksekutif Independen, 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak, 7. Peradilan Tata Usaha Negara, 8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court), 9. Perlindungan Hak Asasi Manusia, 10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat), 11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), 12. Transparansi dan Kontrol Sosial, 13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.3
Tapi, hasil amandemen ke-4 UUD 1945 yang telah disahkan melalui Sidang Tahunan MPR 2002, menunjukkan, pemerintah sadar dimana pangkal persoalan itu berada. Tak perlu jadi soal apakah kesadaran itu sebenarnya telah lama ada, tapi yang pasti, political will-nya semakin tampak.
HASIL – HASIL AMANDEMEN 1945
1999 - 2002
Hasil Amandemen Tahap I UUD 1945
Pasal 5
Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majlis Permusyawarahan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumapah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Rrpublik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden)
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Jika Majelis Permusyawarahan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat melaksanakan siding, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawarahan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
Dalam hal mengangkat Duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Preisiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Jika Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang.
Ditetapkan Pada tanggal 19 Oktober 1999
Hasil Amandemen Tahap II UUD 1945
Pasal 18
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah clan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat clan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 19
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasa1 20
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasa1 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas clan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh clan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan engajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi clan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
Sedap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batan, bertempat tinggal, clan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan clan keadilan.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaar, hak asasi - manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang
Hasil Amandemen Tahap III UUD 1945
Pasal 1
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Pasal 3
Majelis Permusyawarahan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Majelis Permusyawarahan Rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Majelis Permusyawarahan Rakyat hanya dapat memberihentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 6
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 22C
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 23
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Hasil Amandemen Tahap IV UUD 1945
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 25A
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
1 Zamzuri., Teori Umum Tentang Negara , Penerbit Sumbangsih Offset, Yogyakarta,1998.Hlm 109
2 www.yappika.or.id/Newsletter/edisi_08.pdf.
3 Lihat www. Pemantau peradilan.com