BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Melihat dan mencermati perjalanan bangsa dari awal periode kemerdekaan hingga saat ini, persoalan bangsa yang dihadapi Indonesia semakin hari semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas masalah dan kedalaman masalah yang dihadapi. Selain problematik di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, social kemasyarakatan, ketenagakerjaan, pendidikan dan layanan kesehatan, Indonesia juga sedang menghadapi berbagai persoalan serius dalam masalah formulasi hubungan agama dan negara.
Pada saat ini, lebih dari sebelumnya, agama (Islam) tidak boleh hanya sekedar menjadi lambang kesalehan atau berhenti sekedar disampaikan dalam khutbah. melainkan secara konsepsional menunjukkan cara-cara yang paling efektif dalam memecahkan yang dihadapi umat manusia. Namun tidak sedikit orang yang mempunyai paradigma yang berbeda dan beranggapan bahwa agama (Islam) hanya tereduksi hanya masalah ritual semata.
Golongan Islam liberal sangat keberatan apabila agama di hubungkan dengan agama. Artinya, mereka menolak kewajiban penerapan syariat Islam oleh sebuah negara yang dibangun di atas landasan aqidah Islam, dengan merujuk kepada pendapat Ali Abd Raziq.
Ar- Raziq menyatakan bahwa Muhammad hanyalah seorang pembawa risalah kebenaran, pemerintahan, Islam diturunkan untuk mensucikan hati nurani manusia, bukan untuk membangun negara. Setelah At-Taturk berhasil menjatuhkan kekhilafahan tahun 1924, Ar-Raziq tahun 1925 menerbitkan buku yang pada intinya mendukung langkah yang dilakukan Ataturk, bahwa Islam tidak memiliki sistem politik tertentu yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslim. Persoalan politik adalah persoalan duniawi yang tidak ada campur tangan agama di dalamnya (Maman kh, 2002, hal.313).
Di lain pihak, negara yang penduduknya Muslim terbesar di dunia dan mempunyai ciri freedom of religion (kebebasan beragama) ini. Belum mempunyai ideologi yang jelas, dimana sebagian dari masyarakat belum bisa menerima dengan dasaran bahwa negara Indonesia merupakan negara republik yang menganut kebangsaan.
Jika kita menengok kebelakang, banyak suatu kles antara masarakat sipil dengan pemerintahan yang disebabkan adanya keinginan menerapkan syariat Islam secara total, baik dari segi peraturan hukumnya, atau tatanan politik dan ekonominya. Sebagai contoh, Gabungan Aceh Merdeka (GAM) yang berpuluh-puluh tahun ingin melepaskan diri dari Indonesia karena ingin menjalankan syariat Islam, namun yang dilakukan pemerintahan SBY saat ini agar Aceh tidak lepas dari Indonesia dan tidak adanya lagi peperangan antar pemerintahan dan GAM, maka kebijakan yang diambil dari pemerintah dengan mengadakan otonomi daerah. Dikalangan organisasi-organisasi seperti FPI, Hizbut Tahrir, bahkan sampai Organisasi wilayah FBR. Walau masa sebelumnya telah terjadi sebelum Indonesia merdeka, telah terbentuk suatu Organisasi Darul Islam dan tentaranya yang dikenal dengan nama Tentara Islam Indonesia.
Organisasi Daarul Islam merupakan organisasi yang pada mulanya bernama Majlis Islam adalah organisasi dibawah Masyumi yang kemudian memisahkan diri. Organisasi ini, berjuang habis-habisan agar Indonesia menjadi Negara Islam Indonesia (NII). Bahkan, Namun, dihantam habis-habisan oleh Regim Soekarno yang didukung oleh partai komunis Indonesia (PKI). Sedangkan Masyumi (Majelis syura muslimin Indonesia) tidak ikut menghantam, hanya tidak mendukung. Setelah Imam Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1962 regim Soekarno dengan dibantu oleh PKI yang diteruskan oleh regim Soeharto dengan ABRI-nya telah membungkam negara Islam Indonesia sampai sekarang. (www. members.tripod.com/darul_islam/)
Kalangan organisasi yang didukung oleh pemerintah, seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan yang lainnya. Hanya bisa memberikan sebuah pemikiran jalan tengah agar tidak adanya kesinambungan yang terus menerus, sehingga dengan terbentuknya Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur keislaman dan kebangsaan. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, perkataan yang pertama diambil itu, Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Dan Penyayang. Tidak hanya itu, Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia di buat oleh para Ulama-Ulama terbesar.
Rumusan Masalah
Makalah ini menitik beratkan kepada masalah perbedaan-perbedaan pendapat dari pada tiap golongan yang berbeda, dengan penjelasan diatas serta isu-isu Islam itu sendiri. Namun pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana konsepsi Islam tentang negara?
Mudah-mudahan makalah sederhana ini bisa memancing diskusi yang lebih interns, guna mencari solusi total atas kebangkrutan birokrasi yang sedemikian parah saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
Landasan Teori
Banyak definisi diberikan orang. Miriam Budiharjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik mengutip sejumlah rumusan para sarjana Barat tentang Negara.(Anonim, 2002, hal.322-323)
1.
Roger H. Soltau : "Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat"
2.
Max Weber: "Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah"
Sesungguhnya dien (agama) disisi Allah hanyalah Islam. (QS: Ali-Imran(3): 9)
Dalam The Islamic Network (www.isnet.org) pengertian secara harfiah, kata Islam memiliki arti :
1. Taat atau berserah diri (kepada Allâh)
2. Damai dan kasih sayang
3. Selamat
Namun bisa kita artikan, Islam adalah agama yang dianugerahkan Allâh kepada umat manusia, dengan perantaraan pada nabi dan rasul Allâh sejak rasul pertama Adam as hingga rasul terakhir Muhammad saw. Sebagai konsekuensinya, penganut Islam haruslah mengakui ajaran final Islam seperti yang diajarkan melalui Muhammad saw.
Analisis
1.
Negara dan Agama
Dengan memahami definisi negara di atas dapat kita sadari betapa keberadan suatu negara bagi masyarakat baik modern maupun primitif adalah suatu keniscayan yang tak perlu dipertanyakan lagi. Maka tidak heran kita melihat bahwa sepanjang sejarah kemanusian ada negara dengan bentuk dan system pemerintahan yang bermacam-macam sesuai dengan bentuk dan system pemerintahan yang bermacam-macam sesuai dengan pemahaman ideologi yang dianut masyarakatnya. Ada negara kota Yunani, ada negara Kekaisaran Romawi, ada negara Kisra Persia, ada negara Firaun, ada negara kerajan Nabi Sulaiman, ada negara monarki Inggris, ada kekaisaran Jerman, dan lain-lain. Di negara kita ini ada negara Kutai, Mataram Islam, Banten, Goa, Ternate, Tidore, Aceh, dan Jepang, serta menjadi republik Indonesia.
Adapun Islam, seperti telah di uraikan di muka ialah agama Allah yang turunkan kepada para Rasulnya, sejak Nabi Adam hingga Nabi terakhir Muhammad S.a.w. kalau dirumuskan, maka Islam itu ialah :
"Addin yang di bawa oleh Nabi Muhammad S.a.w., ialah apa yang diturunkan Allah s.w.t. di dalam Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kesejahteraan dan kebahagian hidup manusia di dunia dan di akhirat.(Nasruddin Razak, 1990, hal. 61)
Jadi tujuan Islam ialah kesejahteran dan kebahagian hidup dan kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Untuk mencapai tujuan itu, Islam mengajarkan segi-segi yang bersankutan-paut dengan duniawi dan segi-segi yang berhubungan dengan ukhrawi. Maka ajaran Islam beritikan kepada :
1.
Ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (vertikal)
2.
Ajaran yang mengatur manusia dengan sesamanya dan hubungan dengan alam ( horizontal )
1.
Konsepsi Islam tentang negara. (study analisis historis)
Untuk mengetahui Negara Islam, adalah hal yang krusial untuk mengetahui terlebih dahulu tentang sejarahnya. Untuk itu penting mengadakan perjalanan ke apa yang dikenal sebagai pendiri dari Negara Islam semasa dahulu, serta perjalanan yang di tempuhnya.
Pembentukan negara Islam pertama di Madinah pada 622 dan berdasarkan pada Piagam Madinah. Sementara peletak dasar negara itu ialah Nabi Muhammad SAW, beliau membuat perjanjian antara orang-orang Muhajirin (orang Islam Mekkah yang ikut hijrah bersama Nabi), Anshar (penduduk Muslim di Madinah), dan orang-orang Yahudi. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Konstitusi atau Piagam Madinah. Isi perjanjian ini, di antaranya, bahwa seluruh penduduk Madinah, apa pun agama dan sukunya, adalah umma wahida (a single community) atau umat yang tunggal. Karena itu, mereka semua harus saling membantu dan melindungi, serta mereka semua berhak menjalankan agama yang dipeluknya masing-masing (Muhammad Husain, 2003, hal 283-285).
Dengan dilahirkannya 'Piagam Madinah'. Ini merupakan piagam tertulis pertama di dunia, jauh sebelum munculnya Declaration of Human Rights yang dilahirkan PBB pada tahun 1948. Dalam Piagam Madinah tersebut, antara lain diatur hubungan Muslim dengan nonmuslim seperti Yahudi dan Nasrani.
Dengan piagam ini, jelas sekali ajaran Islam dan umatnya sangat menghargai perbedaan agama. Ketika umat Islam berkuasa memimpin pemerintahan dan negara, tidak pernah terjadi pemaksaan terhadap umat lain untuk masuk ke dalam agama Islam,...bersambung dulu ah.
Posting Komentar